1. Dinas pendidikan, adalah Dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan baik di tingkat provinsi/kab/kota.
2. Pengawas, adalah personal yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Kepala sekolah. Kepala sekolah adalah personal yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
4. Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik