#

Supervisi Klinis - Pihak Terlibat

Pihak Terlibat

  • 1. Dinas pendidikan, adalah Dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan baik di tingkat provinsi/kab/kota.

  • 2. Pengawas, adalah personal yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

  • 3. Kepala sekolah. Kepala sekolah adalah personal yang diberi tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

  • 4. Guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik