1. Supervisi klinis adalah bantuan profesional yang diberikan kepada guru dalam rangka meningkatkan kompetensi mengajarnya yang difokuskan untuk memperbaiki perilaku /keterampilan dalam proses belajar mengajar yang bersifat spesifik/khusus. Misalnya: cara mengendalikan kelas, cara memotivasi anak, cara menggunakan pendekatan saintifik dalam kurikulum 2013.
2. Guru adalah subjek sebagai sasaran kegiatan supervisi klinis dalam meningkatkan kompetensinya untuk dapat menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didik.
3. Supervisor adalah subjek yang berperan sebagai kolaborator dalam kegiatan supervisi klinis dalam hal ini adalah pengawas dan/kepala sekolah.